Kewajiban Pernikahan
Published in Adult Points, 2025
- Haram men-zihar (menyama-nyamakan istrinya dengan wanita lain yang menjadi mahramnya, contoh ibunya.). Jika terjadi, mencabut kembali perkataannya, membayar kifarat (memerdekakan budak yang selamat dari ‘aib, puasa 60 hari berturut-turut, memberi makan 60 orang miskin masing-masing 2 porsi) (Syarah Ahmad Sarwat, Lc.)
- Tidak terpaksa, sama-sama rida
- Istri berhak mendapat mahar, kewajiban suami
- Istri berhak mendapat nafkah (pangan, sandang, papan, batin, ilmu), kewajiban suami
- Istri berhak diperlakukan dengan baik, kewajiban suami (Jalāl al-Dīn ‘Abd al-Raḥmān b. Abī Bakr al-Suyuuṭī, al-Fatḥal-Kabiīr fī Damm al-Ziyādah ilā al-Jāmi’ al-Ṣaghīr, vol.2,)
- Istri tidak boleh keluar rumah kecuali izin suami / darurat (Imam Al-Qurtubi) / dibenarkan dalam Agama (Imam Ibnu Kathir).
- tidak mengizinkan orang yang tidak kau sukai masuk ke rumah kalian. (Imam at-Tirmidzi)
- nushuz (pembangkangan) -> keluar bukan untuk mencari nafkah (jika suami tidak bisa memberi nafkah), bukan untuk membeli kebutuhan sehari-hari yang memang harus dilakukan, bukan untuk menengok orang sakit atau takziyah, tanpa izin suami
- nushuz suami -> tidak memedulikan istrinya, perlakuan sewenang-wenang terhadap istri, istri sudah taat tetapi suami masih menyusahkannya
- Jika pembangkangan terjadi, mengingatkan, memberi nasihat, yang dapat melunakkan hatinya, atau memukul yang tidak pada area wajah atau area yang merusak, tidak melukai dan tujuannya mendidik.
- Shiqāq (perselisihan) -> Jika terjadi perselisihan yang memang besar, kirim hakim dari masing-masing pihak suami dan istri. Pilihan hakim harus disetujui masaing-masing suami dan istri.
- ḥaḍānah (mendidik/mengasuh) -> hukumnya wajib bagi suami-istri, untuk awal, perempuan lebih layak karena perempuan lebih lembut, halus dan lebih sabar serta dekat dengan anak. Pada usia tertentu, maka pengasuhan beralih pada bapak
- Urutan pengasuhan -> ibu, nenek (dari ibu), saudara perempuan sekandung, saudara perempuan dari bapak, Keponakan
- Urutan pengasuhan setelah beralih ke bapak -> bapak, kakek, kakek ke atas, saudara laki-laki, anak saudara laki-laki, paman, anak-anak paman.